Pontianak, serayunusantara.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal bahan pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan ton komoditas pangan yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan. Hal ini disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine: Polda Jatim Pastikan Nihil Narkoba
Di lokasi pertama yang berada di Jalan Budi Karya No. 5, petugas menemukan berbagai jenis komoditas pangan seperti bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning dengan total berat mencapai 10,35 ton.
Sementara itu, di lokasi kedua yang terletak di kawasan Pontianak Square, Jalan Budi Karya Komplek C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, tim kembali menemukan barang serupa dalam jumlah yang lebih besar. Selain bawang bombay, petugas juga mengamankan cabai kering dengan total temuan mencapai 12,796 ton.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, serta cabai kering. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komoditas tersebut diketahui berasal dari beberapa negara.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Keluarga di Singosari Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan Polres Malang
Bawang merah diduga berasal dari Thailand, sedangkan bawang putih dan cabai kering dari China. Adapun bawang bombay diketahui berasal dari Belanda. Seluruh komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi lewat Malaysia sebelum didistribusikan di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam penyelidikan sementara, pemilik gudang dan toko diketahui hanya berperan sebagai penerima barang atau pembeli dari pihak lain. Untuk kepentingan penyidikan, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan barang ilegal tersebut.
“Sementara itu, jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran aparat,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi, 315 Liter BBM dan Satu Pelaku Diamankan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga dan distribusi pangan dalam negeri. Selain itu, masuknya bahan pangan tanpa pengawasan resmi juga menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kualitas konsumsi masyarakat.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memastikan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. (San)



















