Malang, serayunusantara.com – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya. Dalam waktu kurang dari satu pekan sejak laporan diterima, tiga tersangka yang tergabung dalam satu keluarga berhasil diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (67), AK (38), dan DR (38). Mereka memiliki hubungan keluarga sebagai mertua, anak, dan menantu. Penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencemaran Nama Baik di Malang Meninggal Dunia Saat Pemeriksaan
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut sebagai pihak yang mengantar sekaligus membantu pelaku utama. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Sehari setelahnya, polisi berhasil mengamankan M (67) yang diketahui berperan dalam beberapa aksi pencurian kendaraan di berbagai lokasi. Dari pengakuannya, tersangka M terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Singosari.
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.
Baca Juga: PMII Kabupaten Malang Gelar Demonstrasi, Soroti Dugaan Teror terhadap Aktivis HAM
Pengejaran kemudian berlanjut terhadap pelaku utama berinisial AK (38). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Singosari pada Sabtu (11/4/2026).
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di beberapa titik, di antaranya kawasan persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta area SDN Pagentan 1.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. Para pelaku kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T untuk membawa kabur sepeda motor.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Sesama Wanita di Malang! Berujung Saling Lapor, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka. (San)



















