Surabaya, serayunusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengiriman batu bara ilegal dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penindakan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Batu bara yang dikirim diketahui berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang terletak di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.
Konferensi pers kasus ini digelar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025), dengan dihadiri perwakilan dari Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Kehutanan, Otorita IKN, serta jajaran Polda Jatim.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 23–27 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan modus pengiriman batu bara dalam karung yang dimasukkan ke kontainer, kemudian dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Surabaya.
351 Kontainer Diamankan
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan total 351 kontainer, dengan rincian 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak dan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan di KKT Balikpapan. Selain itu, disita pula 7 unit alat berat, serta beragam dokumen pendukung pengangkutan batu bara seperti surat asal barang, shipping instruction, hingga dokumen IUP palsu.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Perampokan Sadis, Korban Tewas Mobil Dibawa Kabur
Tim penyidik juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak KSOP Balikpapan, agen pelayaran, operator pelabuhan, pemilik IUP, perusahaan transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 11 Juli 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
- YH dan CH, berdasarkan laporan LP/A/68/VII/2025.
- MH, berdasarkan laporan LP/A/69/VII/2025.
YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara MH akan segera dipanggil.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. CH dikenai tambahan Pasal 55 KUHP karena turut membantu.
Baca Juga: Kejadian Laka Laut Pasuruan Tim SAR Polda Jatim Temukan Dua Korban Tewas di Perairan Lekok
Gunakan Dokumen Legal untuk Tutupi Asal Tambang
Dari hasil penyidikan, pelaku membeli batu bara dari tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Batu bara kemudian dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan diberi dokumen legal dari perusahaan pemegang IUP agar seolah-olah berasal dari tambang resmi.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk penerbit dokumen IUP dan RKAB yang diduga turut memfasilitasi pengiriman.
“Penyidikan akan terus dikembangkan dan kami juga berencana menerapkan pasal TPPU karena aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak besar,” ujar Brigjen Nunung.
Potensi Kerugian Lingkungan dan Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait, ditemukan dua potensi besar: kerusakan lingkungan dan pencemaran. Lahan yang sebelumnya dilindungi kini mengalami pembukaan tambang sejak 2019 seluas 130 hektare, dan bertambah menjadi 160 hektare pada 2024.
Direktorat Tipidter Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan terukur, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden dan kebijakan Kapolri. Penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan strategis nasional seperti IKN akan terus dilakukan karena menjadi atensi publik dan menyangkut martabat negara.***