Bawaslu Vonis KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilu, Wajib Tindaklanjuti Putusan 3×24 Jam

Sidang putusan Bawaslu terhadap KPU Kabupaten Blitar, Kamis (19/10/2023). (Dok. Bawaslu Kabupaten Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu. Putusan itu dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu, Kamis (19/10/2023).

Ada lima poin putusan perkara dalam surat bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X/2023, dengan pelapor DPC PDIP Kabupaten Blitar, dan terlapor KPU Kabupaten Blitar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, ada berbagai pertimbangan, penyampaian bukti, saksi, juga dan fakta yang dijadikan dasar untuk memutus perkara tersebut.

“Poin-poin putusan Bawaslu Kabupaten Blitar pada pokoknya terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” katanya.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Jalin Koordinasi Intensif di Tengah Kedinamisan Persiapan Pemilu

Setelah putusan itu, kata dia, KPU Kabupaten Blitar wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif PDIP Dapil 3 Kabupaten Blitar 3 atas nama Hermawan.

“Apabila memenuhi syarat, diikutkan dalam tahapan berikutnya dengan menerbitkan berita acara dan surat keputusan,” ujarnya.

Masrukin menyebut, berdasarkan pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Untuk diketahui, hadir dalam sidang putusan tersebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto, didampingi Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar.

Sementara itu dari KPU Kabupaten Blitar dari Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, didampingi oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, serta dua staf Nadia dan Ulya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *