Bazar Ramadan Kemenkumham, Sekaligus Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek

Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu saat membuka Bazar Ramadan pada tanggal 1 s.d. 3 April 2024 di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta. (Foto: Kemenkumham RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Bazar Ramadan pada tanggal 1 s.d. 3 April 2024 di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta. Kegiatan yang digagas oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenkumham ini menghadirkan 92 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, dalam sambutannya mengatakan, selain untuk mendukung UMKM, kegiatan ini merupakan sebagai sarana berbagi kebaikan dan kebahagiaan.

“Melakukan kebaikan sederhana seperti tersenyum dan bertukar sapaan hangat dengan sesama pengunjung. Bukan hanya transaksi uang yang terjadi, tapi transaksi amal juga terjadi, karena tersenyum dan kata – kata manis akan menjadi pahala, itu adalah inti dalam kegiatan ini,” ujar Razilu di Graha Pengayoman, Senin (01/04/2024).

Pada kesempatan yang sama, Razilu juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan bazar untuk segera melindungi usahanya melalui Kemenkumham, antara lain dalam bentuk perseroan perorangan dan merek. Menurutnya, UMKM juga merupakan salah satu sektor penting penggerak perekonomian negara, dan harus dilindungi usahanya.

Baca Juga: Pegawai Kemenkumham Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kendari

“UMKM pada umumnya belum memiliki badan hukum, bapak ibu yang belum memiliki badan usaha bisa mengurus perseroan perorangan dengan biaya 50 ribu saja, selesai saat itu juga hanya 10 sampai dengan 15 menit,” kata Razilu.

Kemudian yang tidak kalah penting terkait perlindungan merek. Merek merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha karena merupakan identitas dari pelaku usaha. Selain itu, merek akan memberikan kredibilitas atas suatu produk atau jasa serta apabila memiliki reputasi yang baik, maka memberikan nilai tambah bagi suatu produk atau jasa tersebut.

“Ditempat ini ada yang sudah punya merek? Akan sangat mudah bagi kita untuk mengenalnya, bagi yang tidak punya akan susah mengenalnya jika ingin membeli lagi di suatu waktu,” ucap Razilu.

Di akhir sambutannya, Razilu kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya, baik dalam perseroan perorangan maupun merek.

Baca Juga: Kemenkumham Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik yang Ramah Disabilitas

“Kami harap pelaku usaha, khususnya UMKM, terutama yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *