Begini Soal Rekening PPK dan PPS di Kabupaten Blitar Diblokir KPU

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa. (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Meskipun telah usai, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Blitar masih menyisakan pekerjaan rumah. Sejumlah laporan keuangan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar belum selesai.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengatakan, imbas belum selesainya laporan keuangan, pihaknya melakukan pemblokiran rekening bank bagi PPK dan PPS yang laporannya belum rampung.

Data PPK dan PPS yang telah selesai menyelesaikan laporan keuangannya terus bertambah, Selasa, 16 April 2024, ada tambahan 6 kecamatan yang selesai mengunggah laporan keuangannya.

“Data terus berubah karena proses terus berjalan,” ujarnya, Senin (16/4/2024).

Baca Juga: Presiden Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Hadi menyebut, pemblokiran rekening juga dimaksudkan dalam rangka akuntabilitas proses penyelesaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban. Meskipun begitu, hak dari PPK dan PPS sudah diberikan sebelum masa kerja selesai.

“Pada dasarnya, seluruh honor PPK dan PPS sudah di transfer ke rekening masing-masing sebelum masa kerja sampai 4 April 2024 kemarin,” ungkapnya.

“Hanya saja, itu berlaku bagi mereka yang belum menyelesaikan laporan keuangan. Sehingga, terpaksa kami blokir sampai menyerahkan SPJ nya kepada kami. Lalu, akan kami buka kembali,” tambahnya.

Hadi menyebut, pihaknya memahami keterlambatan pelaporan keuangan dari PPK dan PPS, dan hal tersebut sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan.

Laporan keuangan bulan terakhir, kata dia, memang membutuhkan sedikit waktu lama. Karena berbeda dengan laporan keuangan bulan sebelumnya.

“Kami sangat memahami. Nanti kalau SPj nya sudah diserahkan ke KPU, otomatis rekening terbuka dan hak-haknya bisa diambil,” terang Hadi. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *