Blitar, serayunusantara.com — Seiring dengan resminya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada hari ini, Jumat (02/01/2026), sorotan publik tertuju pada sejumlah pasal yang berkaitan erat dengan ruang berekspresi dan berpendapat.
Meskipun pemerintah mengklaim aturan baru ini lebih demokratis, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dipahami masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik maupun media sosial.
Beberapa pasal penting yang mulai berlaku di antaranya adalah Pasal 218 hingga Pasal 220 mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Selain itu, terdapat Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum (seperti DPR, Polri, atau Kejaksaan) serta lembaga negara.
Pemerintah menekankan bahwa pasal-pasal ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika pimpinan lembaga atau pihak yang bersangkutan melapor secara langsung.
Ahmad Efendi (39), seorang pengamat hukum tata negara, memberikan catatan kritis terhadap implementasi pasal-pasal tersebut di hari pertama pemberlakuannya.
Menurutnya, transisi ini menuntut kedewasaan dari dua sisi. Masyarakat harus paham batasan antara kritik dan penghinaan yang bersifat fitnah.
“Di sisi lain, aparat penegak hukum harus sangat selektif dan tidak boleh represif terhadap kritik yang ditujukan demi kepentingan publik, sesuai dengan pengecualian yang diatur dalam pasal itu sendiri,” terangnya, Jumat (02/01/2025).
Pasal 240 dalam KUHP baru memang memberikan pengecualian tegas bahwa kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Hal ini diharapkan menjadi benteng pelindung bagi kebebasan pers dan aktivis di lapangan.
Namun, ancaman pidana penjara hingga 1,5 tahun bagi pelanggar delik penghinaan lembaga negara tetap menjadi perhatian bagi para pegiat hak asasi manusia.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangannya mengingatkan bahwa KUHP Nasional mengedepankan hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
“Kebebasan berpendapat tidak hilang, namun diatur agar tidak melanggar hak asasi orang lain. Kami mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah atau permohonan maaf terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana,” tulis keterangan resmi tersebut. (Fis/Serayu)












