Malang, serayunusantara.com – Bupati Malang M Sanusi resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Senin (13/4/2026). Dari ratusan pejabat tersebut, salah satu yang menjadi sorotan publik adalah pelantikan putra kandungnya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang dengan suasana khidmat. Kegiatan ini mencakup pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran birokrasi.
Baca Juga: KPK Sentil Usai Kasus Tulungagung, Kota Malang Masuk Radar: Isu “Orang Dalam” Kuasai Proyek Mencuat
Selain Ahmad Dzulfikar Nurrahman, terdapat tiga pejabat eselon II lain yang turut dilantik, yakni Nurrahman sebagai Kepala Satpol PP, Sujarwo Ady Wijayanto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Astri Lutfiatunnisa sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk memegang teguh komitmen yang telah diikrarkan dalam pakta integritas.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sanusi.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Sosial, Yatim Mandiri Kepanjen Hadirkan Harapan Baru bagi Anak Yatim di Malang
Sanusi juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara ketat. Namun, ia memastikan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kerja.
Terkait isu sensitif yang kerap muncul dalam proses mutasi jabatan, Sanusi dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Malang. Ia bahkan menantang siapa pun untuk melapor jika menemukan pelanggaran tersebut.
“Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar, bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk gratifikasi. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Deretan Prestasi Bergengsi Diraih, Bakorwil III Malang Buktikan Kuatnya Akuntabilitas Anggaran
Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, sekaligus menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Di sisi lain, penunjukan anak kepala daerah dalam jabatan strategis dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan profesionalisme dalam sistem merit ASN.
Dengan rotasi besar-besaran ini, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (Dani)






















