Bupati Blitar Rini Syarifah saat menerima penghargaan yang diserahkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat Rapat Koordinasi Kemiskinan dan Percepatan Pencairan Dana Desa yang digelar di Hotel Santika Premiere, Surabaya pada Selasa (7/3/2023). (Foto: Pemkab Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Bupati Blitar, Rini Syarifah kembali menorehkan prestasi gemilang. Daerah yang dipimpinnya menerima penghargaan pencairan Dana Desa tercepat ke-3 di Provinsi Jatim.
Penghargaan itu diserahkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat Rapat Koordinasi Kemiskinan dan Percepatan Pencairan Dana Desa yang digelar di Hotel Santika Premiere, Surabaya pada Selasa (7/3/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Bupati Rini yang mendapatkan penghargaan dalam percepatan pencairan Dana Desa.
“Saya ucapkan selamat untuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Kediri. Semoga capaian ini dapat ditingkatkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Bupati Rini kepada PNS di Kabupaten Blitar: Selalu Pegang Core Values ASN
Di tempat yang sama Bupati Rini Syarifah menyampaikan pihaknya terus berupaya memacu percepatan pencairan Dana Desa guna pembangunan struktur pemerintahan paling bawah itu.
“Kita terus mendorong agar tidak ada penyalahgunaan Dana Desa. Semua harus sesuai regulasi dan nomenklatur,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan desa di Kabupaten Blitar akan terus digenjot melalui Dana Desa. Sehingga kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana bisa terus meningkat.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, saat ini di Bumi Penataran sudah ada 220 desa yang Dana Desa-nya telah cair pada termin pertama.
“Sehingga ketika sudah masuk rekening kas desa sudah ada percepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan di dalam APBDes,” katanya.
Menurutnya apabila darah Desa cepat sampai, maka bisa berdampak positif bagi pembangunan di setiap desa melalui program yang telah direncanakan.
“Saya berharap Dana Desa dimanfaatkan sesuai dengan rencananya, maupun Permendes nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” pungkasnya. (adv/kmf/jun)