Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan buruh tembakau dan pekerja pabrik rokok di wilayah ini.
Detail Program BLT untuk Buruh Tembakau: jumlah Penerima sekitar 4.800 buruh, nilai bantuan Rp 300.000 per orang/bulan, durasi penyaluran 6 bulan, total Anggaran Rp 8,8 miliar, metode penyaluran melalui Bank Jatim (mulai Juni 2025)
Menurut Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, BLT ini bertujuan untuk: meringankan beban ekonomi buruh kebun tembakau, cengkeh, dan pabrik rokok.
Baca Juga: DBHCHT 2025, Disnaker Kabupaten Blitar Buat Pelatihan Digital Marketing
Selain itu, mendukung keberlangsungan pekerjaan mereka di sektor pertembakauan. Terakhir, mengurangi angka kemiskinan di kalangan buruh tani dan pabrik.
“Kami masih melakukan pembaruan data penerima karena ada kemungkinan perubahan status pekerjaan atau kondisi penerima,” jelas Yuni, Selasa, 27 Mei 2025.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinsos Blitar akan melakukan: verifikasi data penerima secara ketat. Setelah itu pemantauan distribusi melalui sistem perbankan. Terakhir, pencegahan penyalahgunaan dana dengan pengawasan intensif.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah melalui DBHCHT, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam pemberdayaan buruh tembakau.
“DBHCHT harus bermanfaat langsung bagi masyarakat, khususnya yang bergantung pada sektor ini,” tegas Yuni. (adv/dbcht/serayu)