Burung Elang-Alap Jambul Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di Internet

Jatim, serayunusantara.com — Aksi penyelamatan satwa kembali mengungkap praktik gelap perdagangan hewan langka yang kini beralih ke dunia maya. Seekor elang-alap jambul (Lophospiza trivirgata), spesies dilindungi di Indonesia, berhasil diamankan dari transaksi jual beli online di Situbondo, Jawa Timur.

Burung pemangsa dengan ciri khas jambul di kepala dan mata yang tajam itu kini menjalani perawatan di Kantor Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Polres Situbondo dan tim Matawali RKW 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso di bawah Balai Besar KSDA Jatim.

Proses penyerahan satwa dilakukan pada Selasa (13/5/2025). Nurul Huda Sani, Kepala RKW 13, menegaskan bahwa elang-alap jambul termasuk satwa yang dilindungi hukum. Maraknya perdagangan ilegal hewan ini di platform online menunjukkan semakin canggihnya modus kejahatan terhadap satwa liar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ujian moral bagi kita semua untuk menjaga kekayaan alam Indonesia,” tegas Nurul melalui keterangan resmi BKSDA Jatim, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Lamongan Jadi Pemimpin Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Laut di Jatim

Diduga, elang tersebut ditangkap dari alam bebas lalu diperdagangkan secara daring. BBKSDA Jatim mencatat, kasus perdagangan satwa liar (TSL) via internet terus meningkat, mengancam populasi fauna endemik Indonesia.

Tim Matawali BBKSDA Jatim kini memantau kondisi burung tersebut dan mempersiapkan proses rehabilitasi sebelum potensi pelepasliaran ke habitat aslinya. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan warisan alam untuk generasi selanjutnya. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *