Jakarta, serayunusantara.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna memperkuat pengawasan serta mencegah maraknya praktik penipuan dan pemberangkatan jemaah secara ilegal menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pembentukan satgas ini merupakan hasil koordinasi antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap calon jemaah Indonesia. Langkah ini juga diambil menyusul meningkatnya berbagai modus pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Gus An’im Soroti Transparansi Dana Haji dan Dampak Konflik Timur Tengah pada Biaya Penerbangan
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini. “Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji saat ini tidak terlepas dari dinamika global, termasuk kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada biaya perjalanan dan logistik. Selain itu, penerapan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut pengawasan yang lebih ketat, khususnya terhadap praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurutnya, penyelenggaraan haji bukan hanya menyangkut ibadah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan warga negara serta menjaga reputasi Indonesia di mata internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Wacana “War Ticket” Haji Mengemuka, Pemerintah Tegaskan Belum Jadi Kebijakan Resmi
Dengan kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini juga membuka celah munculnya berbagai penyimpangan.
Polri mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, seperti penggunaan visa non-haji (ziarah atau kerja), penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga pemanfaatan visa khusus seperti furoda atau mujamalah yang disalahgunakan. Selain itu, ditemukan pula praktik pemberangkatan melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah jemaah yang gagal berangkat dari sejumlah embarkasi, hingga penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi dan pelaksanaan ibadah. Bahkan, terdapat pula praktik penipuan dengan skema ponzi serta penggelapan dana jemaah.
“Modus ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.
Maraknya biro perjalanan ilegal juga menjadi sorotan. Banyak di antaranya tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta menawarkan paket yang tidak transparan dan berisiko merugikan jemaah.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni edukasi kepada masyarakat, pengawasan terpadu lintas instansi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Polri juga bekerja sama dengan kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai penerbangan untuk memperketat pengawasan.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat 77 laporan terkait kasus haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Menutup pernyataannya, Polri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.
Dengan pembentukan satgas ini, Polri berharap pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih aman dan tertib, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (San)



















