Bondowoso, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026). Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan kasus di beberapa titik wilayah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap lima perkara sekaligus dengan jumlah tersangka yang sama. “Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan,” ujarnya.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Keluarga di Singosari Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan Polres Malang
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 8,52 gram. Selain itu, ditemukan pula sebanyak 6.265 butir pil berwarna putih berlogo Y yang diduga termasuk dalam kategori obat keras berbahaya.
AKP Deky menegaskan bahwa peredaran sabu dan pil ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda. “Kami terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bondowoso,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso. Aparat kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Baca Juga: Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine: Polda Jatim Pastikan Nihil Narkoba
Peredaran narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penyalahgunaan zat terlarang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindak kriminal, hingga mengancam masa depan generasi muda.
Selain itu, penggunaan obat keras ilegal seperti pil berlogo Y tanpa pengawasan medis berpotensi menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius bagi penggunanya.
Polres Bondowoso pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Upaya bersama antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (San)



















