Desakan Hak Angket Bupati Blitar Terus Mengalir, Komisi I DPRD Akui Harus Lewati Aturan yang Berlaku

Audiensi LSM Laskar bersama Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Blitar, serayusantara.com – Desakan untuk segera mengusut tuntas masalah hak angket dan Interpelasi Bupati Blitar Rini Syarifah terus mengalir. Namun, pansus hak angket tersebut tidak serta-merta begitu saja dibentuk. DPRD Kabupaten Blitar harus menaati tata tertib yang berlaku.

Desakan untuk segera melengserkan Bupati Rini kembali menguat setelah LSM Laskar berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/11/2023).

Ketua LSM Laskar Tiyok menagih janji hak angket dan hak interpelasi kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar. Bupati Rini dianggap gagal dalam memimpin masyarakat Buki Penataran. Apalagi ada hak interpelasi dan angket yang dilayangkan anggota legislatif.

Hal angket dilayangkan guna mengusut kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang menyangkut Rini Syarifah. Sementara hak interpelasi menyoal masalah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dianggap menjadi juru bisik dan banyak merugikan masyarakat Kabupaten Blitar.

Direspon Komisi I DPRD Kabupaten 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar merespon tuntutan LSM Laskar soal tuntutan untuk menyegerakan hak angket kepada Bupati Rini. Mereka menerima perwakilan LSM Laskar di ruang rapat DPRD untuk membahas masalah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan mengatakan, dalam membahas hak angket dan interpelasi anggota dewan harus tetap mengacu pada tata tertib yang berlaku. Kemudian ada mekanisme yang harus dilalui.

Dalam pengusulan hak angket, sejauh ini sudah terlalui. Aturan 7 anggota DPRD dan 1 fraksi sudah dilalui. Draf hak angket dan Interpelasi juga sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Ajak Pemuda Jadi Pengusaha, Wakil Ketua DPRD Mujib: Berikan Kail, Jangan Berikan Ikan

Namun, untuk melalui tahapan selanjutnya lewat rapat paripurna, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Dalam aturan tata tertib, rapat paripurna membahas hak angket harus dihadiri minimal 3/4 anggota dewan yang hadir.

Kemudian, agar usulan hak angket itu bisa disetujui, harus ada 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

“Masalah hak angket itu dan Interpelasi merupakan agenda bersama-sama, bukan hanya agenda komisi ataupun fraksi,” ujarnya.

Sepakat Membubarkan TP2ID

Unjuk rasa LSM Laskar di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/11/2023). (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan, sejak lama semua fraksi, selain PKB, menyampaikan perihal pembubaran TP2ID. Hal tersebut disampaikan saat pandangan umum dala. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Sedangkan untuk menindaklanjuti hak angket dan interpelasi, politisi PDIP itu menyebut, anggota dewan akan menindaklanjuti pada awal desember, sebab saat ini masih fokus membahas RAPBD 2024.

“Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi,” ucapnya. (tim/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *