Dewan Sarankan APH Turun Tangan Soal Dugaan Tanah Urug dari Tambang Ilegal Pasok Proyek Lapas di Blitar

Aktivitas di proses pembangunan Lapas IIB Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Dugaan penggunaan tanah urug yang berasal dari pertambangan ilegal untuk pengerjaan proyek pemerintah ramai menjadi bahasan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan mengusut dugaan masalah tersebut.

Tanah urug yang diduga diambil dari tambang ilegal itu digunakan untuk menguruk lahan Lapas IIB Blitar, yang lokasinya ada di Lingkungan Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan Lapas itu juga tidak sedikit. Sebanyak Rp 15,6 milliar uang negara harus dikeluarkan untuk mendanai proyek tersebut.

Dari hasil penelusuran tim serayunusantara.com, tanah urugan diambil dari wilayah Desa Kedawung, Selotumpuk Desa Sumberasri dan Desa Sumberingin. Wilayah itu diduga juga telah keluar dari titik koordinat yang diizinkan.

Baca Juga: Proyek Relokasi Lapas di Blitar Diduga Dipasok Tanah Urug Ilegal

Anggota DPRD Kota Blitar, Ridho Handoko menyarankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut. Dia berasalan aturan hukum harus dipatuhi, termasuk dalam pengerjaan proyek pembangunan.

“Masalah ini di wilayah hukum Polres Kota Blitar. Tanah urug seperti ini biasanya dibeli berupa gunung, berupa bukit. Kalau memang (diambil dari) tambang, izin tambangnya harus sesuai,” jelasnya Selasa (30/10/2023).

Ridho juga menyinggung masalah izin pertambangan. Menurutnya, sejauh ini belum ada izin pertambangan yang sesuai di wilayah Blitar.

Desakan APH untuk turun tangan datang dari pemerhati lingkungan hidup, Sadewo. Dia meminta Polres Blitar Kota tidak menutup mata atas dugaan penggunaan tanah dari tambang ilegal untuk pengurukan Lapas IIB Blitar.

“Sebab, berkali-kali diberitakan juga masih belum ada tindakan secara intensif,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Sarat Masalah, Pembangunan Proyek Lapas IIB Blitar Disidak Anggota Dewan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib juga menyarankan APH untuk turun tangan mengatasi masalah tambang ilegal di Bumi Penataran Dia menyebut, pertambangan menimbulkan efek domino bagi masyarakat.

“Jalan rusak misalnya. Itu kan juga diakibatkan oleh truk dari tambang yang bertonase lebih. Maka, ya harus diterbitkan,” ujar Politisi Gerindra ini, melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023).

Bukan tidak mungkin, kata dia, gelombang protes masyarakat terhadap tambang ilegal akan semakin masif lagi. Mengingat masyarakat juga dirugikan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Jangan sampai kepentingan masyarakat dinomorduakan,” tandasnya.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *