Jakarta, serayunusantara.com – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengungkapkan, awalnya delegasi Indonesia pada sidang IPU 146 mengusung draf ‘Combating Islamophobia, Fighting against Intolerance, Eliminating Racial Discrimination, and Promoting Peaceful Coexistence among People and Religions’ atau ‘Memerangi Islamofobia, Melawan Intoleransi, Menghilangkan Diskriminasi Rasial, dan Mempromosikan Koeksistensi Damai Antar Umat’.
Namun, terdapat kesamaan semangat dan pandangan dengan draft yang diajukan Qatar ‘Criminilizing contempt for religion and the spreading of hatred and promoting coexistence, tolerance, peace and international security atau “Mengkriminalisasi penghinaan terhadap agama dan penyebaran kebencian serta mempromosikan koeksistensi, toleransi, perdamaian dan keamanan internasional”.
“Saya berpandangan bahwa kedua draf tersebut menyampaikan pesan dan visi yang sama. Keduanya selanjutnya dapat digabungkan dalam satu draf. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ingin mengumumkan penarikan draf tersebut, dan dengan rendah hati mengundang sesama anggota parlemen global untuk mendukung draf dari Qatar,” tutur Fadli pada sesi penyampaian pandangan terkait emergency item di Sidang IPU 146 di Manama, Bahrain, Selasa (13/3/2023).
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Empat Agenda Ini!
Fadli mengungkapkan setidaknya ada empat argumentasi sehingga draft yang semula diajukan delegasi Indonesia tersebut sangat penting. Pertama, sebuah laporan baru-baru ini oleh Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan yang menyimpulkan bahwa kecurigaan, diskriminasi, dan kebencian langsung terhadap Muslim telah meningkat menjadi ‘proporsi epidemi.’
Kedua, menurut laporan Islamofobia Eropa 2021, Islamofobia adalah ‘masalah yang mendesak’ di seluruh benua seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, Keprihatinan yang mendalam atas berulangnya pembakaran Al-Qur’an yang kemungkinan memicu ledakan kemarahan dari hampir dua miliar populasi Muslim global, membuat stabilitas dan keamanan global dipertaruhkan.
“Keempat, Kristalisasi kontribusi vital IPU untuk membela dan mempromosikan hak asasi manusia, yang bersifat universal dalam lingkup dan penghormatan yang merupakan faktor penting dari demokrasi parlementer dan pembangunan, sebagaimana diabadikan dalam undang-undangnya,” tuturnya. (pun/rdn)