Tulungagung, serayunusantara.com – Anggota MPR/DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, Ir. Endro Hermono, MBA, kembali menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bernegara.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) yang digelar di resto cafe, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Rabu kemarin.
Acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga kader dan simpatisan Partai Gerindra. Dalam arahannya, Endro menyoroti Pasal 33 UUD 1945 sebagai instrumen vital untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Baca Juga: Sambil Menanti Berbuka, Warga Tulungagung Mengais Rezeki Lewat Aktivitas Menganyam Batu
Endro menjelaskan bahwa pemahaman terhadap konstitusi bukan sekadar teori, melainkan landasan dalam mengelola kekayaan negara. Tambahnya, komitmen Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang secara konsisten menjaga semangat Pasal 33 dari ancaman sistem ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Sistem liberalisme dan kapitalisme murni tidak selaras dengan jiwa UUD 1945. Arahan Pak Prabowo jelas, kita harus mengedepankan kepentingan rakyat banyak di atas segalanya,” ujar Endro dalam sambutannya.
Menurutnya, Pasal 33 adalah benteng yang memastikan sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat luas, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok atau korporasi besar.
Baca Juga: Anggota DPR RI Endro Hermono Reses di Blitar, Lebih dari Sekadar Agenda Formal
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Blitar ini juga menandaskan bahwa pengelolaan sumber daya yang tepat adalah kunci dalam memangkas ketimpangan sosial. Endro mendorong penguatan ekonomi di tingkat akar rumput melalui sektor koperasi dan usaha mikro.
“Kekayaan alam kita harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. Koperasi dan usaha rakyat harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan ekonomi ini,” imbuhnya.
Ia mengajak seluruh warga untuk aktif mengenali dan menggali potensi lokal di wilayah masing-masing. Baginya, kemandirian ekonomi adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Ir. Endro Hermono Ajak Warga Kanigoro Hidupkan Pancasila dengan Rasa Bangga dan Gembira
Sosialisasi ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi mengenai prinsip ekonomi kerakyatan. Endro berharap masyarakat semakin sadar akan hak-hak konstitusionalnya dalam pembangunan ekonomi.
“Dengan memahami esensi Pasal 33, kita tengah membangun fondasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk generasi mendatang,” lanjut Endro.
“Kesejahteraan tidak akan datang dari pertumbuhan yang hanya dinikmati segelintir orang; ia lahir dari keberanian kita kembali ke jati diri ekonomi bangsa yang berlandaskan gotong royong dan keadilan sosial,” sambungnya. (jun)























