Diduga Curi di Toko, Perempuan di Tulungagung Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung mengamankan SW (30), warga Kecamatan Kedungwaru, yang diduga melakukan pencurian di Toko Amarta, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (10/8/2025) siang. Pemilik toko mencurigai gerak-gerik SW yang mondar-mandir di dalam toko.

Setelah memeriksa rekaman CCTV sekitar pukul 13.45 WIB, terlihat SW keluar melalui pintu samping sambil membawa barang belanjaan tanpa membayar dan memasukkannya ke dalam mobil.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, SW kembali ke toko untuk mengambil barang yang tertinggal. Saat hendak keluar, pemilik toko langsung mengamankannya dan menghubungi Polsek Bandung,” ujar Ipda Nanang.

Petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa SW beserta barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, bumbu dapur, aneka camilan, perlengkapan mandi, buah-buahan, 3 kg cabai, dan 3 kg bawang putih. Kerugian ditaksir sekitar Rp 2 juta.

Baca Juga: SPPG Polres Tulungagung Siap Beroperasi, Ditarget Jadi Percontohan Nasional

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan SW memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice, setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

“Pertimbangan penyelesaian damai didasarkan pada kerugian yang tidak terlalu besar dan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak,” pungkas Ipda Nanang. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *