Ditreskrimum Polda Jawi Timur Tangani Kasus Penyitaan Puluhan Ijazah oleh CV Sentoso Seal

Surabaya, serayunusantara.com – Kasus penyitaan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal terhadap mantan karyawannya kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, korban yang terdampak mencapai 44 orang.

Edi Kuncoro, kuasa hukum para korban, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke posko pengaduan sebelum dilanjutkan ke Polda Jatim. “Kami mewakili 44 korban yang telah mengadu dan kini laporan mereka sedang diproses,” ungkap Edi pada Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, jumlah pelapor bertambah tiga orang dari sebelumnya. Selain dugaan penahanan ijazah, pihaknya juga melaporkan tiga akun media sosial terkait penipuan lowongan kerja. “Ada akun Facebook, Instagram, dan sebuah platform pencarian kerja yang mempersyaratkan penyerahan ijazah asli atau uang sebesar Rp2 juta,” jelas Edi.

Akun-akun tersebut diduga mengatasnamakan perusahaan lain, baik kompetitor maupun PT tertentu, untuk menarik pencari kerja. Namun, pelamar justru diarahkan ke lokasi wawancara di sebuah gudang di Jalan Margomulyo Nomor 44.

“Ini modus penipuan, karena pelamar diminta menyerahkan ijazah atau uang, padahal tidak ada kaitannya dengan PT Sentosa Seal,” tegasnya.

Baca Juga: Oknum Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan di Mapolda Jatim

Selain penipuan, Edi menyoroti dua tindak pidana lain, yaitu penggelapan dan penghilangan barang milik orang lain. “Ketika karyawan mengundurkan diri, ijazah mereka tidak dikembalikan. Ini masuk dalam unsur penggelapan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 406 KUHP tentang penghilangan barang milik orang lain. “Saat dilakukan pemeriksaan, ijazah yang seharusnya disimpan di lokasi ternyata hilang. Ini menjadi dasar kami melaporkan tindak pidana penghilangan barang,” tutup Edi.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak berwajib masih mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *