Jatim, serayunusantara.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan tahap penting penegakan hukum perpajakan dengan menyerahkan tersangka berinisial B, Direktur PT SBI, beserta barang bukti ke pihak penuntut umum (Tahap II/P-22).
Kolaborasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dan Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil membawa kasus ini ke tahap penuntutan setelah melalui proses penyidikan dan verifikasi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka B diduga melakukan pelanggaran pajak selama 2013–2015 melalui tiga modus:
- Pemalsuan Faktur Pajak: Memanfaatkan faktur fiktif tanpa transaksi nyata.
- Pelaporan Pajak Tidak Akurat: Mengisi SPT secara tidak benar atau tidak lengkap.
- Penggelapan PPN: Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari konsumen.
Baca Juga: Pendaftaran Koperasi Merah Putih di Jatim Tembus 82,2%, Sejumlah Daerah Sudah Tuntaskan 100%
Investigasi PPNS DJP mengungkap kerugian negara mencapai Rp890 juta. Proses hukum dilakukan secara transparan dan terkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan pemenuhan aspek legal.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, mengapresiasi kinerja tim penyidik dan Kejaksaan. “Kasus ini membuktikan keseriusan negara menindak pelanggaran pajak. Manipulasi faktur dan PPN adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk taat pajak dan menghindari praktik ilegal. Ke depan, DJP akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum guna mengawal kepatuhan pajak dan melindungi pendapatan negara. (Serayu)