DKPP Kabupaten Blitar Hadiri Undangan di Kodam Brawijaya, Bahas Masalah Pemberdayaan LMDH

Kegiatan yang digelar Kodam Brawijaya membahas pemberdayaan LMDH untuk ketahanan pangan di Makodam Brawijaya, Surabaya, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: DKPP Kabupaten Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar menghadiri undangan dari Kodam Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam kesempatan itu, membahas terkait dengan pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Rombongan DKPP Kabupaten Blitar diwakili oleh Kepala DKPP Toha Mashuri dan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana DKPP Kabupaten Blitar Mat Safi’i. Turut serta menghadiri undangan itu dari Bumi Penataran, Kodim 0808/Blitar Letkol Inf. Hendra Sukmana.

Kabid Prasarana DKPP Kabupaten Blitar Mat Safi’i mengatakan, pembahasan terkait LMDH mengarah pada ketahanan pangan. Lahan-lahan pertanian di wilayah Jatim masih banyak yang masuk ke dalam area Perhutani. Sehingga perlu melibatkan LMDH dalam urusan tersebut.

Lahan yang dikelola oleh Perhutani itu, kata Mat Safi’i, memiliki potensi untuk dikembangkan untuk menjadi tanaman pangan. Misalnya pada hari ini, masalah pangan menjadi fokus utama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dari dalam negeri.

“Karena hari ini kita sedang dikejar-kejar terkait ketersediaan tanaman pangan, terutama tanaman padi,” katanya, saat menceritakan ulang kegiatan yang dilaksanakannya selama di Surabaya.

Baca Juga: Penyuluh Pertanian di Kabupaten Blitar Diberi Bimbingan oleh Asesor Agar Dapat Sertifikasi 

Dalam penyampaian materi saat di Makodam Brawijaya, kata dia, disampaikan pula agar lahan-lahan yang selama ini dikelola oleh LMDH dimanfaatkan menjadi lahan yang ditanami padi. Sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.

Kemudian, disampaikan pula solusi yang coba ditawarkan terkait kendala pupuk yang sering dialami oleh penggarap hutan. Solusinya LMDH bisa mengajukan bantuan subsidi pupuk kepada pemerintah.

Kegiatan yang digelar Kodam Brawijaya membahas pemberdayaan LMDH untuk ketahanan pangan di Makodam Brawijaya, Surabaya, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: DKPP Kabupaten Blitar)

Meskipun begitu, saat ini, masih ada peraturan yang mengatur pembatasan pendistribusian pupuk kepada petani, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Bahwa yang mendapatkan bantuan pupuk itu adalah kelompok tani yang sudah masuk ke dalam sistem penyuluh pertanian (simluhtan) yang menjadi kendala terkait pemberian pupuk subsidi kepada LMDH,” ujarnya.

Baca Juga: Endro Hermono Gelar Bimbingan Teknis Pelaksana Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Menurutnya, ke depan pemerintah pusat bakal mengeluarkan keputusan dari Menteri Pertanian yang di situ mengatur terkait pemberian bantuan pupuk di lahan yang milik Perhutani yang dikelola oleh LMDH.

“Kita sambil menunggu itu. Bagaimana prosedur, prosesnya, kalau LMDH mengajukan subsidi pupuk. Jadi ada kesempatan untuk mengajukan bantuan pupuk, tapi menunggu kebijakan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Selain masalah pupuk, kendala lain yang dihadapi adalah berkaitan dengan pengairan. Selama ini pengairan dari LMDH masih menggantungkan dari sungai dan sumber air yang lainnya.

“Jadi ini juga dibahas, dicarikan solusinya kira-kira bagaimana agar lahan itu bisa teraliri air dengan baik dan lancar,” katanya. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *