DPRD Jatim Kaji Raperda Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Jatim, serayunusantara.com – Komisi E DPRD Jawa Timur sedang memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bagian dari program legislasi tahun 2025.

Raperda ini bertujuan menggabungkan dua aturan sebelumnya yang terpisah sekaligus memperbarui Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi relevan.

Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, menegaskan bahwa penggabungan kedua regulasi ini didasari oleh hubungan erat antara isu perempuan dan anak. “Dulu, aturan untuk perempuan dan anak dibuat terpisah. Namun, secara substansi, kedua masalah ini saling terkait dan harus diatur secara holistik,” jelasnya di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah penanganan kekerasan berbasis gender online (KBGO) seiring meningkatnya kasus kejahatan digital. “Perda lama belum mengakomodasi perlindungan dari ancaman dunia maya, padahal UU TPKS sudah mengatur hal ini. Raperda baru akan menjawab tantangan tersebut,” tambah Hikmah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Menyambut Iduladha 1446 H

Proses pembahasan masih dalam tahap awal. Komisi E berencana menggelar uji publik dan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan draf.

“Kami ingin memastikan Raperda ini benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jatim, termasuk aspek-aspek yang belum diatur dalam undang-undang nasional,” pungkasnya. (serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *