Bondowoso, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/1/2026). Kesepakatan ini mencerminkan sinergi kuat untuk memperkokoh ekonomi daerah dan memperbaiki tata kelola demokrasi di tingkat desa.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., Wakil Bupati H. As’ad Yahya Syafi’i, SE, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta anggota DPRD. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah bersama oleh Bupati dan Ketua DPRD di hadapan peserta sidang.
Dua raperda yang disepakati yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi merupakan langkah adaptif terhadap dinamika regulasi nasional, mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Ia menekankan kebijakan fiskal daerah harus disusun secara cermat, transparan, dan akuntabel agar pemungutan pajak serta retribusi berjalan efektif tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha. Optimalisasi PAD ditujukan untuk mendukung pelayanan publik secara adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Bondowoso
Pada aspek pemerintahan desa, Bupati menilai revisi aturan Pilkades sangat penting karena desa menjadi ujung tombak pembangunan. Penyempurnaan mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa diharapkan menciptakan proses demokrasi yang lebih tertib dan berkeadilan.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan meminimalkan potensi konflik pascapemilihan serta memberi kepastian hukum bagi pemerintahan desa agar lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bondowoso atas kerja sama yang harmonis dalam pembahasan raperda. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi modal penting untuk mendorong kemajuan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bondowoso akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur. Tahapan ini merupakan proses akhir sebelum kedua raperda tersebut resmi diundangkan dan diterapkan di masyarakat. (Ke/ha)























