Dugaan Pungli di Pasar Malam Templek Blitar, Pedagang Tercekik, Disperindag Pilih Diam

Pasar Templek di Jalan Anggrek, Kota Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Tidak hanya pedagang trotoar, aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) juga tercium di Pasar Malam Templek, Kota Blitar.

Sejumlah pedagang mengeluh diduga dipalak oleh oknum petugas pemungut retribusi dengan dalih biaya tambahan yang tidak jelas dan di luar ketentuan resmi.

Seorang pedagang yang enggan identitasnya dipublikasikan mengaku resah dengan kewajiban membayar pungutan di luar retribusi resmi.

“Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ditarik lagi. Ada pungutan meja lapak, lampu, kebersihan, sampai parkir pedagang. Sebagian tidak ada karcisnya. Jelas memberatkan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

“Ini pungutan pasar tumpah sebagian diatasnamakan warga kampung pak,” tambahnya.

Baca Juga: OTT Petugas Retribusi di Blitar, Tiga Pegawai Disperindag Sempat Diamankan, Kini Bebas: Ada Apa?

Sayangnya, upaya wartawan meminta klarifikasi justru menemui jalan buntu. Kepala Pasar Templek tidak bersedia memberikan komentar, sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, juga memilih bungkam meski sudah dihubungi.

Sikap diam pejabat ini menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso, menegaskan pungutan liar tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Segala pungutan harus berbasis regulasi resmi. Jika tidak, maka itu ilegal. Dalih kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan, karena pungutan semacam ini dipastikan tidak masuk ke pendapatan daerah,” tegas Sapto.

Sapto meminta aparat bertindak tegas agar praktik semacam ini tidak semakin merugikan pedagang kecil.

“Kami sudah mengingatkan instansi terkait agar segera menindaklanjuti. Aparat jangan ragu bertindak, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar akan runtuh,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *