Blitar, serayunusantara.com — Sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia resmi dimulai hari ini, Jumat (02/01/2026).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau yang sebelumnya dikenal sebagai RKUHP, kini resmi berlaku secara efektif di seluruh wilayah NKRI.
Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda (WvS) yang telah digunakan selama lebih dari seabad.
Implementasi KUHP Nasional ini membawa paradigma baru dalam penegakan hukum, yang bergeser dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Beberapa poin krusial yang mulai diterapkan antara lain adalah pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Pergeseran sanksi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, hingga pengenalan pidana kerja sosial bagi tindak pidana ringan.
Heru Setyawan (45), seorang praktisi hukum dan advokat di wilayah Jawa Timur, memberikan tanggapannya mengenai transisi besar ini.
Baca Juga: Ketua PC PMII Blitar Tegas Tolak KUHAP Baru, Sebut Banyak Pasal yang Ancam Demokrasi
Ia mengatakan, hari ini adalah momentum krusial bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Kita pindah dari hukum yang bersifat menghukum ke hukum yang seharusnya lebih manusiawi.
“Namun, tantangan terbesarnya ada pada kesiapan jaksa, polisi, dan hakim di lapangan dalam menginterpretasikan pasal-pasal baru ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat siang.
Sejalan dengan berlakunya KUHP baru, pembaharuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga terus diakselerasi oleh pemerintah dan DPR untuk memastikan sinkronisasi antara hukum materiil dan hukum formil.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan sosialisasi masif selama tiga tahun masa transisi untuk meminimalisir kekeliruan dalam implementasi di tingkat daerah.
Pemerintah melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional adalah upaya dekolonisasi dan demokratisasi hukum.
Masyarakat diharapkan mulai mempelajari hak dan kewajibannya dalam aturan baru ini, terutama terkait delik-delik yang berkaitan dengan ruang publik dan privasi.
“Ini adalah produk asli bangsa yang menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila. Kita berharap kepastian hukum di Indonesia semakin kuat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tulis pernyataan tersebut. (Fis/Serayu)









