Blitar, serayunusantara.com – Forum Reboan menggelar diskusi bertema “Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual di Pesantren” di Kopi Bang Madhun, Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menekankan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren masih jauh dari permukaan masalah yang sebenarnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Ana Fitria dari Women’s March Blitar, Titim Fatmawati dari Sapuan (Sahabat Perempuan dan Anak), dan Khoirotul Niamah dari Mubadalah Postgraduate Forum (MPF).
Diskusi berlangsung untuk mengurai persoalan sekaligus memperdalam pemahaman publik mengenai kerentanan di lembaga pendidikan keagamaan berasrama.
Baca Juga: Berburu Fashion Murah dan Unik: Blitar Thrift Festival Ramaikan Gedung Aryo Selama Sepekan
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek regulasi yang kini menjadi pijakan perlindungan, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut dipandang penting karena mengatur definisi kekerasan seksual, bentuk pelanggaran, hak korban, hingga sanksi administratif bagi lembaga yang tidak menjalankan pencegahan maupun penanganan kasus.
Sejumlah poin strategis ikut dibahas, di antaranya perlunya implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 secara menyeluruh, penguatan pengawasan internal, penerapan sanksi bagi lembaga yang lalai, serta pentingnya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan keagamaan.
Koordinator Forum Reboan, Nur Kholis menyampaikan, bahwa diskusi ini menjadi ruang refleksi bagi publik, sekaligus pengingat bahwa upaya pencegahan tidak boleh berhenti pada tataran aturan, tetapi harus diterapkan secara nyata di pesantren.
“Jangan sampai tidak ada penerapan yang nyata di lapangan,” ujarnya. (ha/ke)













