Gubernur Jatim Usulkan Perubahan Nomenklatur Disbudpar, Apa Alasannya?

Jatim, serayunusantara.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Khofifah menjelaskan, perubahan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024. Regulasi tersebut memberi ruang bagi daerah yang memenuhi kriteria tertentu untuk membentuk dinas ekonomi kreatif.

Namun, Pemprov Jatim belum dapat membentuk dinas mandiri karena kapasitas fiskal daerah masih kategori sedang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024.

Sejumlah persyaratan, seperti PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah, pemenuhan mandatory spending, porsi belanja pegawai maksimal 30 persen, hingga pengendalian inflasi 1,5–3,5 persen dalam dua tahun terakhir, juga belum sepenuhnya terpenuhi.

“Untuk saat ini, sub urusan ekonomi kreatif masih ditangani oleh dua bidang di Disbudpar, yakni Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas Khofifah dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Kadis Kominfo Jatim Resmi Tutup Kompetisi Jatim Datathon 2025

Selain perubahan nomenklatur Disbudpar, Raperda ini juga mengusulkan revisi Pasal 4 huruf a dengan menghapus nomenklatur Asisten dan Biro pada Sekretariat Daerah.

Dengan perubahan tersebut, Sekretariat Daerah berfungsi langsung membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif perangkat daerah, serta pelayanan administrasi. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *