Malang, serayunusantara.com – Kasus pernikahan sesama wanita di wilayah Malang berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke pihak kepolisian. Kedua pihak yang terlibat, yakni Reynaldy alias Rey dan Intan (28), kini sama-sama menempuh jalur hukum dengan laporan berbeda.
Rey melaporkan Intan ke Polres Batu pada Rabu (8/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara sebelumnya, Intan lebih dulu melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pernikahan.
Baca Juga: Hindari Pemeriksaan OJK, Tersangka Kasus BPR Malang Ditangkap di Stasiun Gambir
Dalam keterangannya, Rey membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa sejak awal identitas dirinya sudah diketahui oleh Intan maupun keluarga Intan.
“Intan tahu identitasku dari awal, keluarganyapun juga tahu. Bahkan dia sering main ke rumah,” terang Rey, Kamis (9/4/2026).
Rey juga menyebut bahwa pernikahan tersebut bukan atas paksaan dirinya. Ia mengklaim justru Intan yang mengajaknya menikah, dengan alasan pengalaman buruk dalam hubungan sebelumnya.
Baca Juga: Trans Jatim Siapkan 2 Koridor Baru di Malang Raya, Rute Arjosari–Batu–Kepanjen
Menurut Rey, proses pernikahan berlangsung secara mendadak dan dirinya tidak mengetahui secara detail terkait pengurusan dokumen. Ia mengaku tidak pernah menyerahkan KTP, melainkan hanya diminta untuk memberikan foto diri.
Rey menegaskan bahwa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pernikahan berasal dari pihak Intan. Oleh karena itu, ia membantah keras tuduhan pemalsuan dokumen yang dilaporkan terhadap dirinya.
“Aku hanya ingin membersihkan nama baikku dan menunjukkan bahwa aku tidak melakukan kesalahan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Intan, warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sebelumnya melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota. Ia mengaku menjadi korban dalam peristiwa pernikahan sesama jenis tersebut, yang diduga melibatkan dokumen tidak sah.
Baca Juga: Portal Karangkates Malang Terbuka Tanpa Penjagaan, Pengguna Jalan Melintas Tanpa Pungutan
Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari dua wilayah berbeda, yakni Polresta Malang Kota dan Polres Batu. Kedua laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tambahan, dalam hukum di Indonesia, pernikahan sesama jenis tidak diakui secara legal. Oleh karena itu, setiap praktik yang berkaitan dengan pemalsuan identitas atau dokumen dalam proses pernikahan dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan isu sensitif serta dugaan pelanggaran hukum yang kompleks. (Dani)

























