Blitar, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengambil langkah tegas untuk memastikan kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Salah satu kebijakan yang ditekankan adalah larangan keras terhadap penggunaan perangkat sound system dalam aktivitas ronda sahur. Langkah ini diambil guna mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan kebisingan yang kerap dikeluhkan warga.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk menghapus tradisi lokal dalam membangunkan warga saat sahur.
Sebaliknya, aturan ini merupakan bentuk penertiban agar tradisi tersebut tidak melenceng dari esensinya dan justru mengganggu istirahat publik.
Baca Juga: Kedapatan Bawa 38,9 Gram Sabu, Kurir Narkoba di Nganjuk Diamankan Polisi
Iptu Samsul menyebutkan bahwa langkah kepolisian ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Wali Kota maupun Bupati Blitar. Surat tersebut mengatur batasan-batasan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan demi terciptanya suasana yang kondusif.
“Prinsipnya, kami tidak melarang kegiatan membangunkan sahur karena itu adalah bagian dari tradisi kita. Namun, yang menjadi perhatian adalah caranya. Kami melarang penggunaan pengeras suara atau sound system yang berlebihan,” ujar Iptu Samsul.
Sebagai solusi, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat ronda sahur dengan cara-cara yang lebih santun dan tradisional.
Warga diimbau menggunakan alat musik manual seperti kentongan atau perkusi sederhana lainnya.
Selain itu, aspek waktu juga menjadi perhatian agar kegiatan tersebut dilakukan pada jam-jam yang memang sudah mendekati waktu sahur, bukan di tengah malam yang dapat mengganggu waktu tidur masyarakat. (Jun)























