Jawa Timur Tegaskan Komitmen Awasi Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menyatakan komitmennya dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Pernyataan ini ditegaskan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Jumat (1/8/2025).

Lima daerah, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Sumenep, serta Kota Kediri dan Kota Madiun, menyatakan dukungan dengan menandatangani komitmen bersama.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh para sekretaris daerah di hadapan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda Kemendagri Paudah, dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, yang bertujuan menjaga ketertiban dan kedaulatan bahasa negara di ruang publik.

Dalam aturan tersebut, pengawasan dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk mendukung pelaksanaan teknis, Badan Bahasa menyerahkan contoh draf SK tim pelaksana pengawasan kepada Dinas Pendidikan Jatim, agar segera dibentuk tim pelaksana serta dirancang program kerjanya.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Terima Kunjungan Tim Kementan Bahas Rencana Pindah Kantor Pemkab

Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam penguatan penggunaan Bahasa Indonesia, sekaligus menjadi percontohan pelaksanaan trigatra bangun bahasa. Ia juga memberikan apresiasi atas capaian Jatim sebagai provinsi dengan peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) terbanyak periode 2021–2024, yang telah mendapatkan penghargaan khusus bagi Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Februari 2025.

Sesi awal kegiatan diisi dengan pemaparan dari Wawan Prihartono dan Maryanto, Widyabasa Ahli Madya dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Keduanya menyampaikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan Permendikdasmen, termasuk pembagian kewenangan pusat dan daerah, susunan tim pelaksana, serta tahapan kegiatan mulai dari sosialisasi hingga evaluasi. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *