Blitar, serayunusantara.com – Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blitar. Sejumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mengeluhkan besaran gaji yang dinilai sangat minim, bahkan disebut masih mengalami potongan iuran serta keterlambatan pembayaran.
Keluhan tersebut disampaikan para guru saat menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (10/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, para tenaga pendidik memaparkan berbagai persoalan yang mereka alami sejak diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ribuan Takjil Dibagikan PGRI dan KORPRI Kabupaten Blitar, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan
Salah satu guru SD di Kecamatan Panggungrejo, Sintia, mengungkapkan bahwa pada awalnya para guru tidak mengetahui secara jelas besaran gaji yang akan diterima ketika menandatangani kontrak kerja.
“Hari ini kita mengikuti undangan dari DPRD untuk membahas Gaji guru paruh waktu. Kita menggadukan terkait gaji P3K paruh waktu yang hanya di gaji Rp. 500 ribu perbulan dan kita tidak tahu bahwa kita di gaji Rp 500 ribu karena dari Dinas Pendidikan sendiri tadi saat rapat mengatakan bahwa dinas pendidikan tidak mengajukan gaji sebesar Rp. 500 ribu tetapi mengajukan ke Menpan Rp. 940 ribu sebulan namun alasannya tidak di acc oleh pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sebelumnya sempat mengusulkan besaran gaji Rp940 ribu per bulan kepada pemerintah pusat. Namun usulan tersebut tidak disetujui sehingga angka yang tercantum dalam kontrak kerja akhirnya hanya Rp500 ribu per bulan.
Persoalan lain muncul ketika para guru menerima dokumen kontrak kerja. Mereka mengaku baru mengetahui secara detail isi perjanjian tersebut setelah dokumen dibagikan dan dibaca kembali.
“Namun, setelah perjanjian kerjanya dibagikan kita membacanya ternyata di situ ada tertera gaji Rp 500 ribu dan masih ada potongan untuk BPJS dan yang lain nya di pasal 7 ayat 1 sampai 7 gaji kita Rp 500 ribu dan potongan gaji,” ungkap Sintia.
Baca Juga: Ribuan Takjil Dibagikan PGRI dan KORPRI Kabupaten Blitar, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan
Selain soal nominal gaji yang dinilai sangat kecil, para guru juga mengaku sempat mengalami tekanan saat proses penandatanganan kontrak kerja.
“Mereka tidak bisa menolak menandatangani kontrak tersebut karena dari awal mereka dikumpulkan di Dinas Pendidikan dan diancam. Kalau tidak mau tandatangan, kalau tidak mau menerima gaji Rp.500 ribu silahkan mundur ,dan yang mengatakan tersebut adalah oknum dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Menurut Sintia, nominal gaji yang diterima guru paruh waktu juga tidak sama. Bahkan terdapat guru yang menerima jauh lebih kecil dari angka Rp500 ribu.
Ia menyebutkan bahwa ada guru yang hanya menerima Rp250 ribu bahkan Rp200 ribu per bulan. Selain itu, para guru juga harus menanggung sendiri biaya transportasi untuk menjalankan tugas mengajar di sekolah.
Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan mengingat sebagian besar dari mereka telah lama mengabdi di dunia pendidikan. Sebelum berstatus PPPK paruh waktu, para guru tersebut sebelumnya merupakan Guru Tidak Tetap (GTT) dan telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024.
“Namun ternyata yang diangkat itu dari PPG yang dari luar Jawa, luar Kota Blitar itu dan kita pernah demo namun ya jawabannya itu dari Pusat, Dinas mengatakannya seperti itu,” ujar Sintia dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak guru yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun belum mendapat kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Teman-teman kita bahkan banyak yang sudah mengabdi 20, 21,18 tahun belum diangkat P3K paruh waktu dan kita inginkan gaji kita di rubah dinaikin atau kalau tidak bisa jam kerja kita jangan disamakan dengan ASN yang penuh waktu. kalau dulu katanya ada regulasi cuma 4 jam,” jlentrehnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menyatakan memahami kondisi yang disampaikan para guru. Namun menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besaran gaji tenaga pendidik tersebut.
“Ini kan aturannya sesuai dengan keuangan daerah, ini kan yang menjadi dilema bagi kita sementara kita memang ada pengalihan anggaran yang begitu besar karena efisiensi,” ucap Sugeng.
Di tengah kondisi tersebut, sebagian guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Selain mengajar, ada yang membuka usaha kecil di rumah hingga menjalankan pekerjaan sampingan lainnya.
Situasi ini kembali menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Minimnya gaji serta keterlambatan pembayaran membuat sebagian guru harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. (Jun)






















