Kabar Baik untuk Aktivis! Majelis Hakim Vonis Bebas Delpedro Cs dari Dakwaan Penghasutan

Jakarta, serayunusantara.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/3/2026), hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah di mata hukum.

Keempat sosok yang dibebaskan tersebut adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa konten-konten yang diunggah oleh para terdakwa di media sosial bukanlah berita bohong (hoax).

Baca Juga: Aliansi Aktivis Demokrasi Blitar Deklarasikan Perlawanan Terhadap Represivitas Rezim Prabowo Subianto

Hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur-unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, maupun keempat yang disangkakan kepada para aktivis tersebut.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Harika saat membacakan putusan di ruang sidang.

Pertimbangan utama hakim merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa tidak mengandung unsur penghasutan yang menyebabkan kericuhan.

Dengan putusan ini, nama baik keempat terdakwa harus dipulihkan dan mereka dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya mengancam dengan pidana penjara. (Fis/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *