Kabid Prasarana DKPP Kabupaten Blitar Mat Safi’i saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 April 2024. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Keberadaan Jalan Usaha Tani (JUT) dianggap penting bagi roda keberlangsungan petani saat menggarap lahan. Salah satu fungsi utamanya ialah untuk mengangkut pupuk dan hasil panen di lahan pertanian.
Kabid Prasarana DKPP Kabupaten Blitar Mat Safi’i mengatakan, keberadaan JUT sudah berlangsung bertahun-tahun sebagai salah satu kebutuhan dari petani di wilayah pedesaan pada hamparan pertanian.
“Fungsinya untuk mengangkut sarana produksi pertanian. Baik itu pupuk. Pupuk kandang maupun pupuk kimia, juga sarana-sarana produksi yang lain, termasuk hasil panen,” kata Mat Safi’i, Selasa, 2 April 2024.
Dirinya menyebut, ada beberapa jenis JUT yang sebenarnya telah ada. Namun, yang paling penting adalah JUT untuk menuju lahan pertanian, karena memiliki fungsi yang vital.
“JUT itu jalan yang tidak terlalu lebar. Tidak seluas seperti jalan raya. Jadi intinya kalau JUT itu lebarnya sekitar 2 sampai 2,5 meter. Terus ketebalannya sekitar 15 cm,” ujarnya.
Mat Safi’i menjelaskan, dari spesifikasi yang tersedia, JUT memang tidak terlalu tinggi karena fungsinya hanya untuk mengangkut sarana produksi pertanian. Sehingga tidak semua kendaraan bisa lewat begitu saja di JUT.
“Jadi kalau melihat petunjuk teknis kendaraan yang bisa lewat maksimal kendaraan roda tiga. Termasuk roda dua, tapi kalau roda empat pick up atau truk itu tidak diperkenankan. Kekuatannya tidak sekuat jalan raya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh. Banyak ditemukan kendaraan roda empat yang melalui JUT. Sehingga berakibat pada umur pada JUT yang tidak bertahan lama, karena muatan yang berlebihan.
Usulan JUT yang Banyak
Baca Juga: Penyuluh Pertanian di Kabupaten Blitar Diberi Bimbingan oleh Asesor Agar Dapat Sertifikasi
Mat Safi’i mengatakan, usulan terhadap JUT sangatlah banyak, sebab keberadaannya sangat penting. Kondisi saat ini masih banyak ditemukan jalan yang dilalui petani berupa tanah. Kondisi demikian membuat petani terkendala dalam menjalankan aktivitas di lahan.
Usulan terkait JUT bisa dilakukan melalui aspirasi, baik aspirasi anggota dewan kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Selain itu juga bisa langsung kepada DKPP Kabupaten Blitar.
“Di dinas (DKPP Kabupaten Blitar) juga ada, namun porsinya sangat kecil. Kami sarankan kalau ingin cepat terealisasi itu melalui aspirasi anggota dewan. Itu yang lebih cepat realisasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun dari DKPP Kabupaten Blitar, selama dua tahun terakhir, jumlah JUT mengalami kenaikan. Pada tahun 2022 jumlahnya mencapai 19 unit, sedangkan pada tahun 2023 mencapai 56 unit. (adv/jun)