Serayunusantara.com — Saat membaca berita hukum, sering kali kita menemukan istilah asing yang sulit dipahami oleh masyarakat awam.
Memahami istilah-istilah ini sangat penting agar kita tidak salah menafsirkan isi sebuah putusan atau jalannya proses peradilan.
Berikut adalah rangkuman beberapa istilah hukum populer beserta penjelasannya dalam bahasa yang lebih sederhana:
1. Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap)
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu putusan hakim yang sudah tidak bisa diubah lagi.
Hal ini terjadi karena kedua belah pihak (jaksa dan terdakwa) menerima putusan tersebut, atau karena batas waktu untuk melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi telah habis.
Jika sudah inkracht, maka putusan tersebut harus segera dilaksanakan.
2. Praperadilan
Banyak yang mengira praperadilan adalah sidang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Faktanya, praperadilan adalah sidang untuk menguji apakah proses penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan yang dilakukan kepolisian/kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.
Ini adalah bentuk kontrol terhadap kekuasaan aparat penegak hukum.
3. Pro Bono
Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico yang berarti “untuk kepentingan publik”.
Dalam dunia hukum, pro bono adalah pelayanan hukum yang diberikan oleh pengacara secara gratis atau tanpa dipungut biaya kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial namun sedang menghadapi masalah hukum.
4. Justice Collaborator (JC)
Seorang Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang lebih besar atau pelaku utama lainnya.
Biasanya, seorang JC akan mendapatkan keringanan hukuman atau perlindungan khusus sebagai imbalan atas kejujurannya.
5. Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Ini adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Tujuannya bukan untuk menghukum seberat-beratnya, melainkan memulihkan keadaan kembali seperti semula dan saling memaafkan.
Dengan memahami istilah-istilah di atas, masyarakat diharapkan bisa lebih kritis dan melek hukum dalam mengikuti berbagai perkembangan kasus yang terjadi di sekitar kita, khususnya di wilayah Blitar. (Fis/Serayu)












