Sidoarjo, serayunusantara.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengusutan kasus beras oplosan yang mencuat saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025, Polda Jawa Timur bergerak cepat melalui Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus bersama Polresta Sidoarjo.
Pada 25 Juli 2025, tim melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan Sidoarjo sebagai langkah pencegahan peredaran beras oplosan. Dari kegiatan ini, beberapa sampel beras premium dari berbagai merek dikumpulkan, salah satunya merek SPG. Hasil pemeriksaan awal di kantor Bulog Surabaya menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut diduga tidak sesuai dengan standar mutu premium.
Melanjutkan temuan tersebut, pada 29 Juli 2025, Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan ke lokasi produksi milik CV SP Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, yang dimiliki oleh MLH.
Dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pemilik usaha tidak dapat menunjukkan bukti uji laboratorium atas produk beras premiumnya.
Selain itu, pemilik juga tidak memiliki keahlian teknis dalam proses produksi beras premium, belum pernah menguji kelayakan mesin produksi, serta mencantumkan logo SNI dan Halal pada kemasan tanpa memiliki sertifikat resmi.
“Berdasarkan hal tersebut, MLH beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami turut melibatkan ahli dari Badan Standarisasi Nasional, Disperindag Jatim, serta uji laboratorium untuk memastikan standar mutu beras,” terang Irjen. Pol. Nanang.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Bongkar Pabrik Beras Oplosan Bermerek Premium
Dari hasil uji laboratorium, diketahui bahwa kandungan beras SPG tidak memenuhi standar mutu SNI (No. 6128:2020) dan juga tidak sesuai dengan Permentan No. 31 Tahun 2017 serta Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Kapolda menegaskan bahwa beras adalah kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak boleh ada praktik manipulasi mutu. “Beras adalah konsumsi harian masyarakat, jadi tidak boleh ada permainan soal kualitas,” tegasnya.
CV SPG diketahui mulai beroperasi sejak 2023 dengan tiga unit mesin produksi yang mampu menghasilkan hingga 14 ton beras per hari. Proses produksinya meliputi penggunaan beras pecah kulit (PK), penggilingan dua tahap, penyaringan, pemisahan beras rusak, hingga pengemasan.
Namun, sebelum dikemas, tersangka mencampur beras produksinya dengan merek lain (Pandan Wangi) dalam rasio 10:1 demi menciptakan aroma khas wangi, yang merupakan manipulasi mutu.
Polda Jatim juga mengimbau seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik serupa dan memastikan semua proses produksi mengikuti standar nasional dan hukum yang berlaku. “Kami ajak masyarakat lebih cermat saat membeli beras. Periksa label, mutu, dan legalitas produk. Jika menemukan kecurangan, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan 110,” ujar Kapolda.
Baca Juga: Polres Ponorogo dan Instansi Terkait Lakukan Inspeksi Kualitas dan Distribusi Beras
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa distribusi beras SPG selama ini menyasar wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini, proses penarikan produk dari pasar dan agen-agen tengah dilakukan.
Adapun barang bukti yang disita mencakup total 12,5 ton, terdiri dari beras pecah kulit, campuran Pandan Wangi, menir, beras patahan, hingga beras kemasan merk SPG.
Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Serayu)