Banten, serayunusantara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan penting terkait penerbitan pelat khusus saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Langkah ini diambil untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya.
Penerbitan pelat khusus sempat menjadi perdebatan publik karena banyak pengguna yang melanggar aturan. Polri telah berkomitmen untuk merombak sistem ini setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut.
“Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik,” kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa (26/9/2023). Kapolri mengatakan itu saat di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/9), seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolri Ingatkan Korlantas Turut Jaga Stabilitas Keamanan
Dalam upayanya memperbaiki sistem penerbitan, Kapolri meminta agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama. Tujuannya adalah agar pelat khusus ini tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” tambah Kapolri.
Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023 mendatang. Selanjutnya, pelat rahasia akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.
Keberadaan pelat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas. Bahkan petugas Polantas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak, sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku. ***