Blitar, serayunusantara.com – Polsek Nglegok berhasil mengungkap pencurian perhiasan emas di sebuah rumah di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial MJP (29), warga Kota Blitar, ditangkap di wilayah Kelurahan Kauman setelah sempat melarikan diri.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban Y (53) awalnya tidak curiga karena sedang berada di rumah bersama keluarga. Kecurigaan muncul saat ia mendapati kotak perhiasannya telah terbuka.
Korban terkejut mengetahui seluruh perhiasan emasnya hilang. Ia dan anaknya berusaha mencari barang berharga itu tetapi tidak menemukannya. Seorang tetangga, D (23), mengaku melihat pria berbaju merah di sekitar rumah saat kejadian.
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp65 juta. Perhiasan yang hilang memiliki berat total 44,22 gram, terdiri dari gelang dan cincin dengan berbagai ukuran. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Waspada Musim Liburan, Polisi Blitar Imbau Pemilik Motor Kunci Dobel Jelang Nataru
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. MJP ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas memastikan identitasnya dari keterangan saksi dan bukti di lokasi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario, kemeja batik merah, helm Cargloss, cincin emas beserta suratnya, serta dua ponsel. Seluruh barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Nglegok menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menggelar perkara sebelum menetapkan MJP sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan pelaku.













