Blitar, serayunusantara.com – Sidang perkara nomor 308 dengan terdakwa Bu Parti kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar, Kamis (20/11/2025).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Sebelum persidangan dimulai, tim penasihat hukum Bu Parti menyampaikan bahwa pledoi yang mereka ajukan berfokus pada sejumlah poin yang dinilai tidak selaras antara dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta persidangan.
“Kami tidak mengulang apa yang sudah dipaparkan jaksa. Hal-hal yang sesuai antara dakwaan dan fakta tidak kami persoalkan. Fokus kami hanya pada bagian yang kontradiktif,” ujar kuasa hukum Bu Parti.
Menurut tim pembela, beberapa fakta yang terungkap selama persidangan justru bertentangan dengan uraian dalam dakwaan. Selain itu, muncul sejumlah temuan baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam berkas dakwaan.
Mereka juga menyoroti perbedaan keterangan antar saksi, terutama keterangan saksi a charge (red, saksi yang ditunjuk oleh Jaksa) yang baru muncul di persidangan.
“Semua persoalan harus dibuat terang di pengadilan. Itu tugas kami, agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara utuh,” kata kuasa hukum.
Salah satu poin yang dinilai krusial adalah terkait Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB tercatat nilai transaksi Rp 90 juta, namun fakta persidangan menunjukkan angka berbeda, yakni Rp 350 juta.
“Di sini terlihat potensi kerugian negara. Ketidaksesuaian nilai dalam AJB menunjukkan ada pihak yang tidak beritikad baik. Dengan fakta seperti itu, AJB tersebut semestinya batal demi hukum,” tegas tim pembela.
Berdasarkan berbagai kontradiksi dan temuan baru yang diuraikan dalam pledoi, kuasa hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
“Harapan kami, Bu Parti tidak hanya dibebaskan, tetapi dilepaskan dari segala tuntutan. Peristiwanya memang ada, tetapi unsur tindak pidananya tidak terpenuhi,” ujar mereka. (Jun/serayu)













