Kejagung Serahkan Rp11,4 T, Pemerintah Siap Genjot Pendidikan hingga Perumahan

Jakarta, serayunusantara.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan dana hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026). Dana tersebut berasal dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam tahap VI.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa tambahan dana ini memperkuat posisi keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dana akan masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara sebagian kecil lainnya tercatat sebagai penerimaan pajak.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Dikurangi Jadi 5 Hari, Pemerintah Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun

Menurutnya, peningkatan ini menjadi sinyal positif bagi kondisi fiskal nasional. “Yang jelas, uang negara bertambah. Kita makin kaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk menutup defisit serta membiayai sejumlah program prioritas seperti sektor pendidikan dan operasional lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung penyerahan dana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara telah mencapai Rp31,3 triliun. Menurutnya, angka tersebut memiliki dampak besar, seperti mendukung perbaikan puluhan ribu sekolah dan pembangunan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Menkeu Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Secara rinci, dana Rp11,4 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif sektor kehutanan, hasil penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, serta denda lingkungan hidup. Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan dengan total luasan jutaan hektare.

Sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk dikelola lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Pemerintah memastikan upaya penertiban dan penyelamatan aset negara akan terus berlanjut, sehingga ke depan potensi penerimaan negara dari sektor ini masih terbuka lebar. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *