Kejaksaan dan KPH Blitar Bentuk Tim Khusus Investigasi Masalah Ladang Tebu Liar

ADM Perhatian KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar.(foto: dok KPH Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Keseriusan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar untuk menertibkan masalah lahan tebu liar di kawasan kehutanan, dan sebagai pemicu kerugian negara sekitar Rp38 miliar patut diacungi jempol.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk membentuk tim khusus dalam pendampingan Perhutani Blitar untuk menyelesaikan sengketa menertibkan ratusan ribu hektar lahan liar.

Baca Juga: Kuatir Gak Jika Perhutani dan Kejaksaan Blitar Bakal Panggil Sultan-sultan Tebu

Sementara itu, menurut Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, langkah awal yang harus dilakukan untuk penanganan masalah tersebut adalah dengan melakukan kampanye penyuluhan mengenai aturan kerjasamanya.

Setelah itu, ia pun berharap para penggarap lahan Perhutani sepakat melakukan kerjasama, sehingga ada kontribusi bagi hasil yang nantinya masuk dalam pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Dimana, jumlah kontribusi PNPB yang ditetapkan oleh Perhutani adalah Rp30 ribu per ton,” ungkap Muklisin, Kamis (3/8/2023) usai acara.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Blitar juga mendorong petani tebu untuk berpartisipasi dalam kerjasama dengan Perhutani sesuai dengan peraturan yang ada.

Jika ada petani yang enggan atau menolak untuk berkerjasama dan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan investigasi dan tindakan hukum yang diperlukan.

Baca Juga: KPH Blitar Bakal Tindak Tegas Petani Tebu yang Masih Ngotot 

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan menyatakan komitmennya untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penertiban lahan tebu liar yang luasnya mencapai ratusan ribu hektar itu.

Kejaksaan Negeri juga akan bertindak tegas terhadap individu atau kelompok yang mencoba menghalangi proses penertiban, dan akan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tercatat bahwa sekitar 11.610 hektar hutan di wilayah Blitar telah diubah menjadi lahan tebu liar. Selain merusak lingkungan, perubahan fungsi lahan ini juga memicu kerugian negara sekitar Rp38 miliar,” kata Agus, seperti dilansir dari berita Jatim, Jumat kemarin.( *)

Berita: diambil dari segala sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *