KPH Blitar Bakal Tindak Tegas Petani Tebu yang Masih Ngotot 

Kepala Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar, Muklisin saat menggelar Sosialisasi bidang hukum pemanfaat hutan, Minggu lalu. (Foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Kepala Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar, Muklisin, mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur di wilayahnya.

Alasannya, diprediksi ada 10 ribu hektare lebih lahan yang ada di kawasan Blitar Selatan berubah menjadi ladang tebu. Sehingga, ditafsirkan ada kerugian negara sebesar ada Rp 38 miliyar yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing bagi hasil Perhutani.

Namun, langkah yang bakal dilakukan oleh KPH Blitar itu masih ada yang menilai itu sebuah gertak sambal untuk menaikan harga sewa lahan yang selama ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum Perhutani itu sendiri.

Faktanya, KPH Blitar pernah mengadakan pembongkaran lahan tebu yang dinilai melanggar aturan, kemudian mendapat perlawanan dari para petani tebu, Sehingga tidak diteruskan pembongkarannya.

Di sisi lain, masyarakat juga merasa pesimis dengan langkah-langkah KPH Blitar yg belum pernah ada hasilnya. Sebab, di situ juga diduga ada oknum-oknum Perhutani sendiri yang bermain, karena bisnis tersebut sangat menggiurkan.

“Saya akan buktikan, saya akan tetap jalan, tidak ada kaitannya yang namanya gertak sambal, apalagi yang ada kaitannya dengan menaikan harga sewa. Siapa yang melawan, akan saya ringkus dengan hukum yang berlaku,” ujar Muklisin melalui WhatsApp, Kamis (3/8/2023).

Selanjutnya, kata dia, guna menghindari perspektif tidak baik terhadap KPH Blitar untuk mengembalikan kawasan hutan lindung yang sesungguhnya, setelah pasca panen, penggarap tidak diperbolehkan menanam tebu kembali.

“Melainkan, pada kawasan hutan lindung menurut data kami ada 1500 hektar lebih harus dikembalikan fungsinya dengan ditanami tanaman kehutanan , atau tanaman buah berkayu. Seperti contohnya nangka, pete, durian, alpukat dan lain sebagainya,” tandasnya.

Baca Juga: Kuatir Gak Jika Perhutani dan Kejaksaan Blitar Bakal Panggil Sultan-sultan Tebu

Kemudian Muklisin berharap, jika kawasan hutan yang ada di Blitar Selatan itu kembali kepada ekologinya, maka fungsi dan manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh rakyat.

Sedangkan untuk hutan produksi yang sekarang ditanami tebu seluas hampir 10 ribu hektar itu bakal ditata ulang penanamannya dan dicarikan win win solution agar tidak merubah fungsi hutan.

“Nanti kita tawarkan opsi-opsi agar bisa bekerjasama, sehingga pendapatan negara bukan pajak itu bisa masuk, sharing perhutani bisa masuk, dan nanti kita tata ada tanaman kehutanan model polong-polongan,” kata dia.

Tanggapan Petani Tebu

Dengan adanya himbauan dalam sosialisasi bidang hukum tentang pemanfaatan hutan di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pada hari Selasa (18/7) lalu, banyak petani tebu penggarap lahan perhutani merasa kuatir.

Kerena, hal itu sudah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat Blitar Selatan yang memanfaatkan lahan hutan sebagai sumber ekonomi.

Meski begitu, banyak juga masyarakat yang merasa cemburu sosial terhadap tuan-tuan berduit penggarap lahan perhutani yang seenaknya dan seluas-luasnya menggarap lahan karena diduga ada backingngan dari oknum-oknum perhutani sendiri.

“Jika saya tidak bisa menggarap lahan tebu kembali, maka saya jelas kuatir pak. Sebab hasil usaha tebu kita ini bisa mengangkat perekonomian keluarga pak,”

“Di samping itu, kalau kita menanam polowijo hasilnya minim, perawatannya tinggi. Tetapi, kalau menanam tebu paling-paling susahnya awal-awal aja,”

“Tambah lagi, kita ini hanya sebagian kecil petani yang menggarap lahan perhutani. Banyak boss tebu itu yang berasal dari Wonotirto, Ngeni, Tambakrejo, bahkan luar wilayah sini pak,” ungkap salah satu petani yang tidak mau disebut namanya kepada awak Serayu Nusantara pada hari Minggu lalu. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *