Kuatir Gak Jika Perhutani dan Kejaksaan Blitar Bakal Panggil Sultan-sultan Tebu

Lahan area Perum Perhutani KPH Blitar yang alih fungsi menjadi ladang tebu.(foto: istimewa)

Blitar, serayunusantara.com – Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar mencatat ada 10 ribu hektare lebih lahannya berubah menjadi ladang tebu.

Sehingga, dari perubahan itu, ditafsirkan ada Rp38 miliyar berpotensi pendapatan negara hilang akibat penggarapan hutan yang ilegal.

Dijelaskan pula, potensi hilangnya uang negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing bagi hasil Perhutani.

Untuk itu, pihaknya bakal menindak tegas bagi siapa saja yang telah memanfaatkan lahannya tidak sesuai prosedur.

“Kami sudah MoU dengan Kejaksaan, bagi siapapun yang melanggar akan kami bawa ke jalur hukum. Sebab, semua itu jelas ada aturannya,” kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin saat menggelar Sosialisasi Bidang Hukum Tentang Pemanfaatan Hutan di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun pada hari Selasa (18/7/2023) lalu.

Kemudian ia menuturkan, bahwa alih fungsi hutan yang terkesan ugal-ugalan ini menjadi salah satu pemicu wilayah Blitar Selatan sering dilanda banjir pada musim hujan, dan kekeringan pada musim kemarau.

Baca Juga: Melalui PPTKH, Bupati Situbondo Bakal Bantu Warga Kayumas dan Kertosari Untuk Sertifikasi Rumah

Sementara, masyarakat lah yang dirugikan. Duitnya miliyaran rupiah dari potensi pendapatan negara yang hilang itu mengalir ke kantong sultan-sultan tebu.

“Masyarakat bawah dapat apa sih? gak dapat apa-apa selain jadi langganan banjir dan kekeringan,”

“Sedangkan duitnya mengalir ke kantong ‘sultan-sultan’ tebu yang jumlahnya hanya segelintir itu,”

“Akibatnya, kesenjangan ekonomi ini yang miskin makin miskin, sedangkan para sultan itu makin kaya raya,” jelas Muklisin.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir, sudah seharusnya hutan di Blitar kembali pada fungsinya.

Dikatakan pula, senafas dengan Perhutani, Kejaksaan Negeri Blitar memiliki semangat yang sama untuk menjaga kelestarian hutan.

“Kami juga punya wewenang melakukan penyidikan sendiri, prinsipnya kami dukung Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan,”

“Kami akan melakukan penegakan hukum yang tegas, humanis, dan tidak pandang bulu,”

“Tidak hanya para pelaku di lapangan, tapi juga sultan-sultannya yang ada di balik layar,” tegasnya, seperti dikutip dari media cakrawala.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *