Kejaksaan Negeri Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo. (Foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Kejaksaan Negeri Blitar telah menahan Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.

Penahanan terhadap Kabag Marketing BPR HAS itu disampaikan Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya, Selasa (26/9/2023).

“Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung.

Ia menambahkan, untuk kasus direktur BPR nya diputus 6 tahun terus kemudian banding lalu turun 5 setengah tahun. Sekarang ini, kata Agung, masih proses kasasi.

“Jadi rentetannya itu, di situ ada Kabag marketingnya. Maka hari ini, Selasa (26/9) kita lakukan penahanan,” kata dia.

Agung pun mengungkapkan, modus direktur dan Kabag marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalah gunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

“Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

Baca Juga: Ketua KONI Kabupaten Blitar Warning Bupati: Kalau Begini Bisa Bubar!!

Lanjutnya, Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.

“Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP,” terang Agung.

“Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” sambungnya.

Agung menambahkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerjasama alias kong kalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar. (ek/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *