Blitar, serayunusantara.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar (nilai Rp4,9 miliar) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menuai pertanyaan publik.
Pasalnya, mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso telah diperiksa pada 19 Maret 2025, sementara mantan Bupati Rini Syarifah (Mak Rini) yang menjabat sebagai kepala daerah saat proyek berjalan belum dimintai keterangan.
Pertanyaan Hukum dan Desakan Pemeriksaan
Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat 4 UU No. 9/2015, wakil kepala daerah hanya memiliki kewenangan jika kepala daerah berhalangan atau ditahan.
“Saat proyek DAM Kali Bentak dilaksanakan, Mak Rini sebagai bupati adalah pemegang kebijakan tertinggi. Logikanya, dia harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan alur tanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Cerita Kapolres Blitar: dari Pesantren ke Penegak Hukum, Bukti Santri Bisa Jadi Polisi
Kejari Blitar menggeledah dua rumah milik Muhammad Muchlison (Abah Ison), kakak kandung Rini Syarifah, di Kota dan Kabupaten Blitar. Barang bukti yang diamankan belum diungkap ke publi. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2025 lalu.
Tidak berhenti di situ, seminggu berselang, pada 19 Maret 2025, mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso diperiksa selama 5 jam terkait korupsi yang merugikan negara tersebut.
Kejari Blitar sebelumnya mengonfirmasi melalui Instagram (kini dihapus) bahwa penggeledahan dan penyidikan merupakan bagian dari proses kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak oleh Satker PUPR Pemkab Blitar tahun anggaran 2023. (serayu)