Kemen PPPA akan Fasilitasi Saksi Ahli Pidana dalam Kasus AP

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memastikan AP, tersangka UU ITE telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat. (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan AP, tersangka UU ITE telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat. Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Minggu, 14 April 2024 siang turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya, setelah adanya penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar. Kemen PPPA akan memberikan pendampingan psikologis dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak.

“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun. Terima kasih kepada pihak Polresta Denpasar yang telah memberikan penangguhan penahanan dan atas kerjasama dan komitmen pihak kepolisian yang mengedepankan pemenuhan hak anak. Anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik. Pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan bahwa dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Menteri PPPA didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan hak-nya selama menjalani penahanan.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Pengelola Layanan Publik Siapkan Fasilitas Ramah Kelompok Rentan

Dalam kasus ini, tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Prov Bali, Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  dan pihak keluarga. Tim layanan melakukan penjangkauan dan melakukan asesmen awal kepada anak pertama AP pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 12 – 13 April 2024. Tim layanan SAPA yang dipimpin Deputi Khusus Perlindungan Anak Kemen PPPA pada Minggu 14 April siang menjemput AP dan anak keduanya di bandara Soekarno-Hatta.

“Kemen PPPA akan mengawal sidang pra peradilan yang rencananya akan berlangsung pada 16 atau 17 April 2024. Kami akan terus melakukan koordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi  hak-haknya dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan. Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” tegas Menteri PPPA.

AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali, yang diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.  AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *