Plt. Asisten Deputi bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus anak telah melakukan penjangkauan dan menugaskan Tim Layanan yang dipimpin oleh Atwirlany Ritonga sebagai Plt. Asisten Deputi bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus untuk menemui AMPK dan berkoordinasi dengan para pihak untuk mengawal dugaan kasus penculikan anak yang terjadi di Kabupaten Karawang. Atwirlany mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap penculik anak dengan modus pacaran lewat media sosial.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Karawang atas gerak cepat dalam menindaklanjuti kasus pelaku penculikan anak melalui modus pacaran di media sosial. Korban berhasil ditemukan oleh Bareskrim Polri dan dijemput oleh Polres Karawang pada Sabtu, 19 Juni 2024. Saat ini, AMPK sudah kembali dalam pengawasan keluarga dan pelaku sudah ditahan,” ujar Atwirlany.
Atwirlany mengatakan sejak korban anak berinisial S.K (15) dilaporkan hilang, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam kasus ini, diduga terjadi juga tindak pidana lain selain penculikan.
“KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berdiskusi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang untuk memberikan pendampingan, serta pelayanan yang dibutuhkan korban. Kondisi korban saat ditemui dalam keadaan sehat dan mampu berkomunikasi dua arah dengan baik. Korban telah menjalani visum pada malam Sabtu, namun hasilnya masih dalam pemeriksaan oleh dokter forensik. Kami akan terus memonitor pendampingan untuk korban dan mengawal proses hokum,” kata Atwirlany.
Baca Juga: Menteri PPPA Serukan Sinergi untuk Perangi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Atwirlany berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait dugaan melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami mendesak agar pelaku penculikan ini dapat diproses hukum seadil-adilnya dan mendapatkan hukuman berlapis sesuai dengan perbuatannya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari ancaman serupa,” ujar Atwirlany.
Selain itu, Atwirlany juga mengingatkan pentingnya peran keluarga untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendekatan terhadap anak-anak mereka. Penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan menciptakan rasa nyaman bagi mereka agar berani melapor jika ada hal yang mencurigakan.
“Kami mendorong orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mereka, orang tua juga harus lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat mereka bermain di luar rumah,” pungkas Atwirlany.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Sinergi Lintas Pihak, Pastikan Pemberitaan Bererspektif Gender
Atwirlany mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.***