Kemen PPPA Tegaskan Pentingnya Penguatan Peran Satgas Dalam Pencegahan dan Penanganan Pornografi

(Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Isu pornografi di Indonesia kian menjadi perhatian serius karena dampaknya yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga. Data dari berbagai lembaga menunjukkan tingginya jumlah kasus pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. Untuk itu, langkah pencegahan dan penanganan pornografi perlu diperkuat melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3).

Dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya peningkatan peran dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyampaikan, “Penting untuk menyesuaikan Peraturan Presiden ini karena norma dan perkembangan yang ada membutuhkan beberapa penyempurnaan. Misalnya, peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu ditingkatkan agar pelaksanaan di daerah bisa berjalan lebih optimal. Kemen PPPA menyambut baik usulan mengenai perubahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GTP3. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi GTP3, terutama dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang berkembang saat ini.”

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menambahkan, “Perlu ada evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, mengingat definisi pornografi saat itu masih multitafsir dan belum terlihat peran masyarakat dalam pencegahan pornografi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Saksi, penanganan anak yang menjadi korban, juga penting untuk diperhatikan.”

Revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 ini sangat mendesak untuk dilakukan guna memperkuat kelembagaan dengan menambahkan bidang-bidang spesifik. Penyesuaian nomenklatur dan penambahan kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diperlukan.

Baca Juga: Menteri PPPA Buka KTT Pemimpin Perempuan ASEAN di Laos

Selain itu, peran ketua harian sebaiknya dialihkan kepada kementerian/lembaga yang lebih sesuai. Penambahan Rencana Aksi Nasional GTP3 dan revitalisasi Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) serta Gerakan Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi juga harus menjadi prioritas. Untuk mendukung hal ini, perlu ada mekanisme koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah serta tata kelola pelaporan dari provinsi, kabupaten, dan kota ke pusat.

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kemen Polhukam, Wahyu Imam, mengusulkan adopsi pendekatan yang digunakan dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi daring untuk lebih tegas dalam penindakan. “Penanganan pornografi harus bisa ditangani lebih serius. Adopsi undang-undang judi daring juga perlu dilakukan untuk pencegahan. Polri tidak hanya fokus pada penegakan, tetapi juga sosialisasi yang dapat dilakukan oleh Bhayangkara Pembina keamanan dan ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta dukungan dari berbagai direktorat kementerian untuk mendukung terlaksananya gugus tugas ini.”

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan,Kemen PPPA, Agung Budi Santoso,mengatakan, “Peraturan Presiden ini masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat, meskipun ada indikasi bahwa kewenangannya mungkin akan lebih difokuskan pada Kemen PPPA.”

“Dalam penyusunan materi muatan Perpres yang akan datang, Kemen PPPA bersama kementerian lain, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait lainnya, tetap akan terlibat berdasarkan pengalaman dan evaluasi strategis yang telah dilakukan sebelumnya. Evaluasi ini menjadi dasar penting untuk penyusunan kebijakan ke depan, meskipun masih diperlukan pendalaman lebih lanjut. Informasi dari Kemenag juga dipandang krusial dalam upaya perbaikan kebijakan ini.”ujar Agung.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, Imam Syaukani, juga menekankan bahwa waktu yang terbatas menuntut efisiensi dan proses yang cepat dalam mendapatkan persetujuan dan menetapkan kebijakan. “Revisi Perpres ini tetap akan dilakukan di Kementerian Agama, mengingat berbagai pertimbangan dan persetujuan yang diperlukan, termasuk dari Kemen PPPA.”

Baca Juga: Hadiri Pra-KTT Pemimpin Perempuan ASEAN, Menteri PPPA: Ekonomi Perawatan Penting bagi Ketahanan Masyarakat

Kepala Biro Hukum Kemenko PMK, Dyah Tri Kumolosari, menambahkan, “Untuk mencapai target jangka pendek, kita perlu segera menyelesaikan administrasi, termasuk menyusun surat usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, penguatan koordinasi antara Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  dan Kementerian Agama juga harus diprioritaskan agar proses ini dapat berjalan dengan lancar.”

Revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 ini diharapkan dapat menjawab tantangan era digital dan memperbarui struktur serta mekanisme kelembagaan GTP3 agar lebih responsif terhadap dinamika zaman. Upaya ini juga akan memasukkan rencana aksi nasional yang diusulkan pada akhir Agustus ini, sebagai bagian dari langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan pornografi di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *