Jakarta, serayunusantara.com – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyak Kita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta, Jakarta, pada Rabu (12 Mar).
Sidak dilakukan guna memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, sejumlah pelaku usaha diindikasikan menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), lalu volume isi dikurangi. Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA. Namun demikian, barang bukti atas pelanggaran tersebut telah disita oleh Bareskrim.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengimbau seluruh pemangku kepentingan produk MINYAKITA untuk selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian isi kemasan dan harga. Hal tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga: Wamendag Hadiri Rapat dengan Pemerintah Soal Rancangan Inpres Pengelolaan Gabah atau Beras
Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Serayu)