Kepala Biro Umum dan PBJ, Kemendikbudristek, Triyantoro saat berkunjung ke KemenPPPA pada Kamis (2/5). (Foto: Kemendikbudristek RI)
Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemendikbudristek RI, Layanan daycare masih menjadi pilihan yang solutif bagi orang tua yang bekerja untuk menitipkan anak-anak mereka sementara orang tua dapat dapat fokus pada pekerjaannya. Menyikapi hal ini, Kepala Biro Umum dan PBJ, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Triyantoro, menyampaikan bahwa layanan daycare di satuan pendidikan (satdik) secara nasional perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan lembaga serta memastikan perlindungan bagi anak di ruang publik. Oleh karena itu, kolaborasi antarkementerian terkait perlu dijalankan guna menyusun pedoman layanan daycare yang berkualitas di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Merujuk pasal 28 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Taman Penitipan Anak (TPA) atau layanan daycare merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal pada jenjang PAUD. Kemendikbudristek sendiri melalui Peraturan Menteri Kementerian dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan, memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan dana yang dikelola oleh satuan pendidikan tersebut dalam memenuhi kebutuhan sarana prasarananya, termasuk untuk layanan daycare.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas daycare, kemampuan pelaksana pada masing masing lembaga pendidikan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus didorong implementasinya agar sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, guna memperoleh perspektif yang komprehensif dalam penyempurnaan pedoman pelaksanaan daycare, Biro Umum dan PBJ menginisiasi kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Kamis (2/5). Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas optimalisasi layanan daycare pada jenjang pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.
Audiensi yang dipimpin oleh Rohika Kurniadi Sari, Tenaga Ahli KemenPPPA tersebut membahas sinergitas dan kolaborasi antarkementerian dalam memastikan ketersediaan dan kualitas layanan perawatan anak pada jenjang PAUD. Harapannya, sinergi dengan KemenPPA yang sebelum telah memiliki Pedoman Standar Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA), dapat menjadi acuan bagi Kemendikbudristek dalam penyelenggaraan daycare yang berkualitas dan terpercaya baik dari segi layanan, fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarananya. Layanan daycare yang berkualitas dapat meningkatkan kepercayaan bagi para pengguna layanan daycare
Triyantoro menyebut, “Penting sinergi dalam pedoman daycare ramah anak/taman asuh ramah anak yang diinisiasi oleh KemenPPA dan pedoman PBJ oleh satuan pendidikan yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek.”
Baca Juga: Bupati Rini Sampaikan Pesan Mendikbudristek Soal Merdeka Belajar pada Momentum Hardiknas RI
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan khususnya ketika melakukan pemenuhan sarana prasarana, baik dari sisi personil maupun pelaksanaan operasional.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, menyampaikan bahwa layanan daycare yang berkualitas memungkinkan para orang tua untuk tetap produktif sekaligus yakin untuk menitipkan anak-anak mereka di bawah pengawasan dan perawatan yang aman dan berkualitas.
Rohika Kurniadi Sari juga menjelaskan bahwa daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak yang menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus usia 0-6 tahun.
Selain itu, penyediaan tempat penitipan anak ini telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Tempat penitipan anak berkualitas menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi produktivitas kerja para perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan saat mereka bekerja.
Menyikapi kunjungan Biro Umum dan PBJ, KemenPPA menyambut baik inisiatif Kemendikbudristek dalam menyusun modul peningkatan kapasitas bagi Guru PAUD/Pengasuh Daycare dengan pendekatan pengasuhan berbasis hak anak yang dilakukan sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa dalam mengoptimalkan layanan daycare. Aturan tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak yang merupakan aset berharga suatu bangsa. “Kolaborasi lintas sektoral seperti ini adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia,” ujar Rohika.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tingkatkan Program Prioritas Melalui Transformasi Pendidikan Profesi Guru
Sebelum mengakhiri pertemuan, Kemendikbudristek dan KemenPPA sepakat untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam proses pengembangan dan implementasi kebijakan terkait daycare. Melalui sinergi antarkementerian ini, diharapkan penyempurnaan tata cara pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan untuk pemenuhan sarana prasarana layanan daycare dapat meningkatkan kualitas dalam memberikan perlindungan dan perawatan terbaik bagi anak-anak, serta mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.***