Jakarta, serayunusantara.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang mengabaikan aturan perlindungan anak.
Pemerintah mengapresiasi langkah cepat platform X dan Bigo Live yang dinilai telah mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS secara konkret.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/3/2026), Meutya menyampaikan penghargaan terhadap kedua platform tersebut yang dinilai responsif dalam menyesuaikan kebijakan dan sistemnya.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya.
Menurutnya, kepatuhan yang ditunjukkan tidak hanya sebatas pernyataan, melainkan telah diterapkan melalui perubahan nyata pada fitur dan aturan penggunaan. Platform X, misalnya, kini menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman bantuan resminya.
Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Dukungan Digitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Selain itu, platform tersebut juga mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Di sisi lain, Bigo Live menetapkan kebijakan lebih ketat dengan batas usia minimal 18 tahun. Ketentuan ini dituangkan dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka.
Tak hanya itu, platform tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dengan kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manual guna mendeteksi serta menindak akun yang melanggar aturan usia.
Meutya menilai langkah dua platform global ini menjadi bukti bahwa regulasi Indonesia dapat diikuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh pelaku industri digital internasional. Ia pun menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan penyesuaian serupa tanpa pengecualian.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, pemerintah menyatakan bahwa standar kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimal bagi platform lainnya. Pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah meminta agar segera melakukan penyesuaian tanpa penundaan. Bahkan, langkah penegakan hukum administratif telah disiapkan jika ditemukan pelanggaran, demi memastikan ruang digital nasional tetap aman, khususnya bagi anak-anak.
Sebagai tambahan, PP TUNAS merupakan regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan usia, pengawasan konten, serta tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna. Aturan ini hadir seiring meningkatnya aktivitas digital anak dan potensi risiko yang menyertainya. (San/serayu)

























